INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bareng) kembali memanggil Kepala Desa (Kades) dan BPD Lubuk Besar, Selasa (20/6/2023).
Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah viralnya surat pungutan bertarif yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Lubuk Besar (Formas Lubes) beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kasi Intel Bateng) Ivan mengatakan pemanggilan itu untuk memastikan kembali pungli tersebut sudah pernah dilakukan atau tidak.
Ia mengatakan dalam pemanggilan kali ini keduanya mengaku belum pernah melakukan pemungutan sama sekali. Bahkan mereka menegaskan tidak mengetahui adanya pungutan.
“Masih tidak ada perkembangan sampai sekarang karena sampai saat ini mereka cuma bilang pembahasan saja dan belum ada pungutan sama sekali,” ucapnya kepada intrik.id.
Ivan mengatakan, meskipun keduanya mengaku belum pernah melakukan pungutan namun informasi yang dilaporkan masyarakat berbeda.
“Keterangan dari dari kades dan BPD serta informasi di lapangan masih belum klop dan masih simpang siur hingga saat ini,” ucapnya.
“Kami telusuri terus sampai menemukan titik terang. Jika memang tak bersalah maka akan kita tutup, kalau ternyata terbukti maka akan langsung kami tindak lanjuti sebagai tim saber pungli,” lanjutnya.
Ivan meminta pihak yang merasa dirugikan atas pungutan oleh Formas Lubes maupun pihak desa dapat melaporkan ke Kejari Bateng atau tim saber pungli dengan menyertakan bukti untuk menguatkannya.
“Kalau memang ada masyarakat yang merasa sudah ditarik pungutan oleh forum masyarakat Lubuk besar, kepala desa Lubuk besar, BPD atau perangkatnya silahkan laporkan,” tutup Ivan.