JPU Hadirkan Empat Saksi di Persidangan Acing dan Frans

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Bos tambang timah, Acong dan Fran serta empat anak buahnya kembali jalani persidangan dengan agenda pembuktian dari penuntut umum dalam sidang Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi di ruang Sidang Pengadilan Negeri Koba (PN Koba), Senin (13/4/2026).

    Sidang tersebut sempat molor hingga pukul 13.15 WIB dimana seharusnya dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.

    Dalam sidang tersebut, Romaila sebagai jaksa penuntut umum menghadirkan 4 orang saksi untuk membuktikan keenamnya melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah komplek perkantoran Pemda Bangka Tengah.

    Keempat orang saksi yaitu dari pihak kepolisian, pihak PT timah dan warga yang hadir saat penangkapan. Dari saksi didapati jika ternyata pekerja tersebut ada 6 orang dan 2 orang berhasil melarikan diri.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Yang ditangkap itu ada 6 orang waktu penangkapan. Tapi 2 orang berhasil kabur. Terus waktu habis SPK (Surat Perintah Kerja) mereka didapati kerja malam karena kami mengamankan sampai sore tidak ada aktivitas, ” jelas saksi dari tim pengamanan PT Timah, Toni.

    Sementara itu, Kepala Wastam (Pengawas Tambang) Andhika serta saksi dalam sidang mengungkapkan jika Acing adalah pemilik CV Kencana yang mana mengutus Fran sebagai pengurus lapangan dan mempekerjakan 6 orang dalam penambangan tersebut.

    “Jadi bos Acing pemilik tambang, terus Frans sebagai penanggung jawab lapangan dan 6 orang pegawai. Itu saja yang saya tau, ” jelasnya.

    Ia melanjutkan, dirinya memang sebagai pengawas tambang pos Terubus untuk memastikan hak dan etika kerja dalam penambangan yang dilakukan mitra termasuk operasional dan produksi di dalamnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Andhika juga menjelaskan, kesepakatan antara PT Timah dan kesepakatan hanya pembelian timah saja yang mana semua alat pekerjaan disiapkan oleh mitra termasuk excavator dan juga mesin tambang.

    “Kami tugasnya cuma mengkoordinasikan dengan tim pengamanan setelah pasca SPK habis. Itu saja, ” tukas Andhika.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Kepala Wastam Dicecar Hakim

    Kepala Wastam Dicecar Hakim

    Sidang Lanjutan Acing dan Frans, Saksi Sebut Dua Excavator Dibawa Oknum TNI

    Sidang Lanjutan Acing dan Frans, Saksi Sebut Dua Excavator Dibawa Oknum TNI

    Acing dan Frans Terbukti Menambang Timah Ilegal dengan Dalih Reklamasi

    Acing dan Frans Terbukti Menambang Timah Ilegal dengan Dalih Reklamasi

    Pembuangan Limbah PT PSM ke Laut Atas Perintas Askep

    Pembuangan Limbah PT PSM ke Laut Atas Perintas Askep

    Bareskrim Polri Datangi Rumah Asui

    Bareskrim Polri Datangi Rumah Asui

    Kuasa Hukum Frida : Kami akan Sampaikan ke Komisi III DPRRI

    Kuasa Hukum Frida : Kami akan Sampaikan ke Komisi III DPRRI