Jelang Musda XVI DPD KNPI Bangka Verifikasi OKP

    Caption : Informasi syarat verifikasi

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Tidak lama lagi sekitar Bulan Maret 2023,
    Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Bangka akan menggelar Musyawarah Daerah ( Musda ) XVI.

    Agenda tersebut memilih ketua DPD KNPI Bangka yang baru, suara dari
    Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) sangat menentukan siapa akan menahkodai DPD KNPI Bangka berikutnya. Demi terciptanya demokrasi dan lengkap syarat, DPD KNPI Bangka selaku penyelenggara akan Verifikasi legalitas OKP yang menjadi peserta Musda.

    Ketua DPD KNPI Bangka, Ismir Rachmadinanto mengatakan tujuan verifikasi mengetahui kelengkapan administrasi dan legalitas terhadap OKP menjadi peserta Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) dan Musyawarah Daerah (Musda) nantinya.

    “Verifikasi OKP dari tanggal 27 Januari sampai dengan 10 Februari 2022
    ,Berdasarkan data sebelumnya keseluruhan ada sebanyak 50 OKP Peserta Musda 2019. Untuk itu semua OKP yang berhimpun diminta melakukan verifikasi terhadap organisasinya kembali.,” kata Ismir Rachmadinanto, Jum’at ( 27/1/2023) siang.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ismir berharap kepada OKP yang berhimpun di DPD KNPI Kabupaten Bangka,untuk segera
    melakukan Pendafatan dan Verifikasi OKP.

    “Bagi okp yang ingin melakukan Pendaftaran dan Verifikasi OKP Bisa Langsung Ke sekretariat KNPI Bangka Jalan Ahmad Yani Depan Sungailiat mulai jam 09.00 sampai 16.00 Wib,” tutupnya.

    PERSYARATAN PENDAFTARAN OKP

    1. Mengisi formulir pendaftaran yang disiapkan DPD KNPI Kabupaten Bangka.
    2. Menunjukkan SK Asli kepengurusan OKP tingkat Kabupaten yang masih berlaku (difoto/ scan oleh yang menerima berkas pendaftaran)
    3. Menyerahkan fotocopy SK kepengurusan tingkat kabupaten yang masih berlaku.
    4. Menyerahkan fotocopy SK kepengurusan OKP tingkat provinsi yang masih berlaku.
    5. Menyerahkan fotocopy KTP/ identitas lainnya untuk KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara).
    6. SK kepengurusan OKP tingkat kabupaten dikeluarkan/ diterbitkan oleh 1 (satu) tingkat kepengurusan diatasnya/ DPP OKP tersebut.
    7. Jika SK kepengurusan OKP tingkat kabupaten tidak sesuai dengan ayat (6) diatas, maka wajib melampirkan AD/ART/Surat Keterangan DPP OKP/Lainnya yang menyatakan berhak mengeluarkan/ menerbitkan SK Kepengurusan OKP tingkat kabupaten.
    8. Surat Keterangan Domisili Sekretariat OKP ( dikeluarkan oleh OKP Masing-Masing).
    9. Semua berkas dimasukkan kedalam MAP berwarna “Biru”.
    10. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan, OKP yang tidak melakukan pendaftaran dan verifikasi serta berkas tidak lengkap maka OKP tersebut hanya akan menjadi “Peninjau” pada Musyawarah Daerah/ MUSDA.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Sumber : DPD KNPI Bangka.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Bupati Sampaikan LKPJ tahun 2025 di DPRD Bangka

    Bupati Sampaikan LKPJ tahun 2025 di DPRD Bangka

    Bentuk Syukur, DPC PPP Bangka Tengah Bagi-bagi Nasi dan Kue Kering

    Bentuk Syukur, DPC PPP Bangka Tengah Bagi-bagi Nasi dan Kue Kering

    Gelar Pendidikan Politik dan Buka Puasa Bersama, DPC PPP Bangka Tengah Diapresiasi Wakil Bupati dan Gubernur

    Gelar Pendidikan Politik dan Buka Puasa Bersama, DPC PPP Bangka Tengah Diapresiasi Wakil Bupati dan Gubernur

    Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

    Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

    Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

    Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

    Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

    Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras