
Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen yang amat penting untuk dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berumur 17 tahun ke atas. Apabila KTP hilang, kalian perlu mengurus penggantinya.
Mengurus KTP yang hilang atau rusak itu sangat perlu dilakukan. Sebab, KTP memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan lain yang memiliki fungsi untuk verifikasi identitas.
Baca juga: Cara Mendapatkan Uang dari Internet Rp 500.000 per Hari, Tanpa Perlu Banyak Modal
Jika KTP tersebut disalahgunakan untuk hal tidak baik, misalnya penipuan dan pendaftaran pinjaman online, kalian akan mendapat masalah besar. Namun, jangan panik, cara mengurus KTP hilang cukup mudah dan bisa sangat cepat dengan menyiapkan hal-hal berikut.
Mengurus KTP atau biasa yang disebut dengan e-KTP yang hilang mungkin cukup membingungkan dan membutuhkan proses yang lama bagi sebagian orang. Kalian tidak perlu panik, berikut ini ada cara mengurus KTP hilang mudah beserta persyaratannya.

Sebelum kalian mengetahui cara mengurus KTP yang hilang atau rusak, perlu menyiapkan dokumen dan persyaratan terlebih dahulu. Yang pasti, jika hilang, kamu harus segera mengurusnya.
Berikut ini dokumen dan persyaratan lengkap lain untuk mengurus KTP yang hilang:

Di bawah ini adalah tahapan lengkap cara mengurus KTP hilang dari laporan kantor kepolisian hingga ke Dukcapil. Simak selengkapnya agar memudahkan kamu untuk mendapatkan KTP baru!

Kalian kini bisa mengurus KTP yang hilang secara online atau daring. Meskipun begitu, cara ini hanya dilakukan di beberapa Dukcapil daerah yang menyediakan layanan KTP hilang secara daring.
Nah, jika Dukcapil daerahmu menyediakan layanan online, cara mengurus KTP hilang secara online adalah sebagai berikut:

Mengurus KTP yang hilang, dimulai dari pembuatan surat kehilangan hingga berhasil dicetak seharusnya tidak dipungut biaya sepeser pun. Jadi, jika kalian mengurus KTP yang hilang kemudian petugas meminta biaya administrasi, sudah dipastikan hal tersebut melanggar aturan.
Namun, tentu saja kalian memerlukan biaya untuk fotokopi dan percetakan foto. Biaya pengurusan tersebut bervariasi di tiap daerah Indonesia.
Begitu cara mengurus KTP yang hilang. Memang, ada banyak dokumen yang harus disiapkan ketika ingin mendapatkan e-KTP yang baru, tapi prosesnya akan lancar jika kamu mengikuti cara di atas.
Jangan sampai KTP hilang lagi, ya! Kamu harus berhati-hati dan telaten dalam menaruh KTP. Karena itu, kumpulkanlah kartu menjadi satu di dalam sebuah dompet atau card holder agar aman dan rapi.