Jadikan Kontrakan Tempat Transaksi Sabu, Pemuda Asal Desa Cit Diringkus Polisi

    Foto: Tim satreskrim narkoba Bangka saat menggeledah pelaku di kontrakannya. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA — Seorang pria 20 tahun, Ran alias Randut diringkus Sat Narkoba Polres Bangka usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 9,24 gram.

    Pemuda asal Desa Cit, Kecamatan Riau Silip itu diamankan polisi saat berada di rumah kontrakannya, di Jalan Gang Sambu, Kecamatan Pemali pada Sabtu (14/1/2023) malam.

    Kasat Narkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isa mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat karena kontrakannya sering dijadikan sebagai transaksi narkoba.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook