Jadikan Kontrakan Tempat Transaksi Sabu, Pemuda Asal Desa Cit Diringkus Polisi

    Foto: Tim satreskrim narkoba Bangka saat menggeledah pelaku di kontrakannya. (Ist)

    Sementara, modus operandi yang dilakukan pelaku dalam melakukan transaksi jual beli narkotika ini yakni dengan cara meletakan sabu ke beberapa titik.

    Atas perbuatannya, Randut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook