
Sementara, modus operandi yang dilakukan pelaku dalam melakukan transaksi jual beli narkotika ini yakni dengan cara meletakan sabu ke beberapa titik.
Atas perbuatannya, Randut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)