
“Dengan informasi tersebut Sat Narkoba langsung bergerak dan menyelidikinya. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap pelaku,” kata Kasat, Minggu (15/1/2023).
Usai ditangkap, pelaku langsung dilakukan penggeledahan badan dan dilanjutkan dengan pengembangan ke Gang Singkep, Desa Air Ruai.
“Dari penggeledahan itu, petugas mendapatkan barang bukti berupa 27 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu. Total ada 9,24 gram sabu,” terangnya.