Jabatan Kepala Dinas Tidak Tergantikan, Mempuni atau Kepentingan?

    Muncul pertanyaan apakah kepala dinas tersebut mempuni dibidangnya atau dorongan kepentingan? Secara Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mungkin eselon I & II adanya pembatasan masa jabatan.

    Kewenangan merotasi jabatan struktural dan fungsional ditangan kepala daerah, tinggal berdasarkan kepentingan atau aturan, entah lah ! Jika ada jabatan kepala dinas tidak tergantikan, kalau memang menguasai bidangnya, publik punya penilaian apakah hasil kinerja sudah dirasakan masyarakat apa belum?

    Kepentingan bagian dari kehidupan, hanya saja bagaimana mengemas kepentingan itu dengan baik dan benar. Jika ada kepala dinas tidak tergantikan, berfungsi mengatur kepentingan pihak tertentu, apakah betul tupoksinya sebagai pelayan masyarakat atau pengatur kepentingan ?

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook