Ini Alasan CPNS dan PPPK Bangka Tengah Belum Dilantik

    Foto: Kepala BKPSDMD Bangka Tengah, Risaldi Adhari.(Erwin/intrik.id)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Ratusan CPNS dan CPPPK Kabupaten Bangka Tengah yang telah dinyatakan lolos sebelumnya, kini masih menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

    Padahal, sejumlah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahkan sudah ada yang melakukan pelantikan terhadap CPNS dan CPPPK.

    Misalnya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang yang pada hari kemarin, Senin (9/5/2022) baru saja melantik 429 ASN.

    Diketahui, di Provinsi Bangka Belitung, baru dua daerah saja yang sudah menerima SK untuk CASN maupun CPPPK, yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Sementara Kabupaten lainnya, termasuk Kabupaten Bangka Tengah belum sama sekali.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Tengah, Risaldi Adhari menuturkan bahwa SK ASN maupun PPPK dapat dikeluarkan setelah mendapatkan Peraturan Teknis (Pertek).

    “Jadi yang mengeluarkan Pertek itu langsung dari BKN. Kalau sudah ada Pertek-nya baru Pemda bisa mengeluarkan SK-nya,” jelas Risaldi kepada intrik.id Selasa (10/5/2022).

    Diakuinya, Pertek tersebut tidak dikeluarkan per Provinsi, melainkan masing-masing kabupaten/kota.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Jadi Pertek tersebut adalah acuan untuk mengeluarkan SK, karena disitu terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dan lain sebagainya,” ujarnya.

    Lanjut dia, input data perihal CASN dan CPPPK untuk Provinsi Bangka Belitung di BKN RI masuk dalam wilayah regional 7 atau Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bersama Provinsi Bengkulu, Lampung, Jambi dan Sumatera Selatan.

    “Kondisi seperti inilah yang membuat proses input data di BKN tersebut berbeda-beda, karena mungkin operatornya terbatas atau mungkin ada hambatan lainnya,” ujarnya.

    Oleh karena itu, dirinya meminta para CASN dan CPPK Kabupaten Bangka Tengah agar bersabar dan tidak membandingkan diri dengan kabupaten/kota yang sudah menerima SK.

    “Pokoknya kalau kita sudah terima Pertek dari BKN, paling cepat dalam waktu seminggu sudah bisa kita keluarkan SK dan lakukan pelantikan,” pungkasnya.

    Laporan wartawan intrik.id/Erwin

    Mungkin Suka Ini juga:
    Gas 3 Kg Langka, Tina dan Putri Terpaksa Harus Pinjam ke Tetangga

    Gas 3 Kg Langka, Tina dan Putri Terpaksa Harus Pinjam ke Tetangga

    Warga Kurau Terima Ratusan Sertifikat Gratis dan Puluhan Rumah Swadaya

    Warga Kurau Terima Ratusan Sertifikat Gratis dan Puluhan Rumah Swadaya

    Polres Bateng Akan Panggil dan Periksa Ac Terkait Tambang di Komplek Pemda

    Polres Bateng Akan Panggil dan Periksa Ac Terkait Tambang di Komplek Pemda

    Pemindahan Meteran Listrik Tak Kunjung Selesai, Kepala PLN Koba Minta Maaf

    Pemindahan Meteran Listrik Tak Kunjung Selesai, Kepala PLN Koba Minta Maaf

    Kades Kecam PLN ULP Koba, Pergeseran KWh Meter Warganya Tak Kunjung Selesai

    Kades Kecam PLN ULP Koba, Pergeseran KWh Meter Warganya Tak Kunjung Selesai

    Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bangka Tengah Naik, Wiwik: Lihat Sisi Positifnya

    Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bangka Tengah Naik, Wiwik: Lihat Sisi Positifnya

      Ikuti kami di Facebook