Ini Alasan CPNS dan PPPK Bangka Tengah Belum Dilantik

    Foto: Kepala BKPSDMD Bangka Tengah, Risaldi Adhari.(Erwin/intrik.id)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Ratusan CPNS dan CPPPK Kabupaten Bangka Tengah yang telah dinyatakan lolos sebelumnya, kini masih menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

    Padahal, sejumlah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahkan sudah ada yang melakukan pelantikan terhadap CPNS dan CPPPK.

    Misalnya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang yang pada hari kemarin, Senin (9/5/2022) baru saja melantik 429 ASN.

    Diketahui, di Provinsi Bangka Belitung, baru dua daerah saja yang sudah menerima SK untuk CASN maupun CPPPK, yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Sementara Kabupaten lainnya, termasuk Kabupaten Bangka Tengah belum sama sekali.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Tengah, Risaldi Adhari menuturkan bahwa SK ASN maupun PPPK dapat dikeluarkan setelah mendapatkan Peraturan Teknis (Pertek).

    “Jadi yang mengeluarkan Pertek itu langsung dari BKN. Kalau sudah ada Pertek-nya baru Pemda bisa mengeluarkan SK-nya,” jelas Risaldi kepada intrik.id Selasa (10/5/2022).

    Diakuinya, Pertek tersebut tidak dikeluarkan per Provinsi, melainkan masing-masing kabupaten/kota.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Jadi Pertek tersebut adalah acuan untuk mengeluarkan SK, karena disitu terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dan lain sebagainya,” ujarnya.

    Lanjut dia, input data perihal CASN dan CPPPK untuk Provinsi Bangka Belitung di BKN RI masuk dalam wilayah regional 7 atau Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bersama Provinsi Bengkulu, Lampung, Jambi dan Sumatera Selatan.

    “Kondisi seperti inilah yang membuat proses input data di BKN tersebut berbeda-beda, karena mungkin operatornya terbatas atau mungkin ada hambatan lainnya,” ujarnya.

    Oleh karena itu, dirinya meminta para CASN dan CPPK Kabupaten Bangka Tengah agar bersabar dan tidak membandingkan diri dengan kabupaten/kota yang sudah menerima SK.

    “Pokoknya kalau kita sudah terima Pertek dari BKN, paling cepat dalam waktu seminggu sudah bisa kita keluarkan SK dan lakukan pelantikan,” pungkasnya.

    Laporan wartawan intrik.id/Erwin

    Mungkin Suka Ini juga:
    Farli Pecahkan Kebuntuan, Sumbang Emas Pertama Bangka Tengah di Kejurprov Panahan Babel

    Farli Pecahkan Kebuntuan, Sumbang Emas Pertama Bangka Tengah di Kejurprov Panahan Babel

    25 Atlet Panahan Bangka Tengah Bidik Juara Umum di Kejurprov Babel 2026

    25 Atlet Panahan Bangka Tengah Bidik Juara Umum di Kejurprov Babel 2026

    Anak Buruh, Nelayan, dan Petani di Bangka Tengah Bakal Sekolah Gratis Sampai Lulus, Koba dan Namang Dipilih Jadi Lokasi

    Anak Buruh, Nelayan, dan Petani di Bangka Tengah Bakal Sekolah Gratis Sampai Lulus, Koba dan Namang Dipilih Jadi Lokasi

    Aklamasi, Andrian Samallo Warnai Kebangkitan PWI Bangka Tengah

    Aklamasi, Andrian Samallo Warnai Kebangkitan PWI Bangka Tengah

    Pondok UMKM di Tengah Hamparan Sawah Namang, 40 Lapak Bantuan PLN Disiapkan Jadi Mesin Ekonomi Desa

    Pondok UMKM di Tengah Hamparan Sawah Namang, 40 Lapak Bantuan PLN Disiapkan Jadi Mesin Ekonomi Desa

    Tak Main-Main, APDESI Bangka Tengah Akan Periksa Urine Seluruh Aparat Desa

    Tak Main-Main, APDESI Bangka Tengah Akan Periksa Urine Seluruh Aparat Desa