Ini Alasan CPNS dan PPPK Bangka Tengah Belum Dilantik

    Foto: Kepala BKPSDMD Bangka Tengah, Risaldi Adhari.(Erwin/intrik.id)

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Tengah, Risaldi Adhari menuturkan bahwa SK ASN maupun PPPK dapat dikeluarkan setelah mendapatkan Peraturan Teknis (Pertek).

    “Jadi yang mengeluarkan Pertek itu langsung dari BKN. Kalau sudah ada Pertek-nya baru Pemda bisa mengeluarkan SK-nya,” jelas Risaldi kepada intrik.id Selasa (10/5/2022).

    Diakuinya, Pertek tersebut tidak dikeluarkan per Provinsi, melainkan masing-masing kabupaten/kota.

    “Jadi Pertek tersebut adalah acuan untuk mengeluarkan SK, karena disitu terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dan lain sebagainya,” ujarnya.

    Lanjut dia, input data perihal CASN dan CPPPK untuk Provinsi Bangka Belitung di BKN RI masuk dalam wilayah regional 7 atau Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bersama Provinsi Bengkulu, Lampung, Jambi dan Sumatera Selatan.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook