
“Kondisi seperti inilah yang membuat proses input data di BKN tersebut berbeda-beda, karena mungkin operatornya terbatas atau mungkin ada hambatan lainnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta para CASN dan CPPK Kabupaten Bangka Tengah agar bersabar dan tidak membandingkan diri dengan kabupaten/kota yang sudah menerima SK.
“Pokoknya kalau kita sudah terima Pertek dari BKN, paling cepat dalam waktu seminggu sudah bisa kita keluarkan SK dan lakukan pelantikan,” pungkasnya.
Laporan wartawan intrik.id/Erwin