INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemerintah Bangka Tengah mencatat hutang masyarakat ke daerah mencapai Rp25,4 miliar. Hutang itu merupakan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 1996.
Sekertaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bangka Tengah, Muslimin mengatakan nilai itu naik hingga 50 persen setiap tahunnya.
“Walau kami belum menyesuaikan (nilai) PBB, namun piutang PBB masih naik hingga saat ini dikisaran 50 hingga 150 persen di 3 tahun terakhir. Padahal PAD yang masuk bisa sampai 25,4 miliar jika semua membayar,” ungkapnya, Selasa (7/10/2025).
Ia mengatakan hingga saat ini belum ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap PBB.
“NJOP dari tahun ke tahun sudah naik. Namun PBB sendiri belum mendapatkan penyesuaian harga dari 2018 dengan nilai pasar saat ini karena masih ada pertimbangan. Kecuali yang bikin baru mengikuti harga pasar baru, ” jelasnya.
Ia menghimbau agar masyarakat bisa segera melunasi PBBnya karena semuanya kembali ke masyarakat juga. Termasuk nilai jual tanah dan bangunan yang pastinya naik jika pembayaran PBB lunas.
“Pajak dan retribusi semua dari rakyat dan untuk rakyat. Termasuk kami pegawai juga pasti bayar itu. Jadi mari bersama-sama kami memohon untuk membangun Bangka Tengah lebih maju, ” tukasnya.




