Humas Bukan Wartawan

Foto: Rudi Syahwani saat memberikan materi kepada peserta pelatihan jurnalistik. (Intrik)

INTRIK.ID, BANGKA — Humas setiap instansi ataupun perusahaan tidak harus memberikan berita jadi dalam perilisan kegiatannya.

Hal itu diungkapkan Rudi Syahwani saat menjadi pemateri dalam pelatihan jurnalistik PWI Bangka, Sabtu (27/8/2022).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom ST12 Sungailiat itu, Ketua SIWO Babel tersebut mengatakan tugas humas hanya memberikan bahan kegiatan saja ke wartawan.

“Humas itu bukan wartawan, jadi tidak perlu mengirimkan berita jadi. Biarkan wartawan untuk mengembangkannya jadi berita,” ungkapnya.

Space Iklan/0853-1197-2121

Dihadapan para peserta yang merupakan perwakilan dari tiap-tiap OPD, instansi vertikal, organisasi hingga perusahaan itu Rudi mengatakan tugas humas hanya memberikan bahan layak siar.

“Biarkan wartawan yang berkreasi, jangan biarkan wartawan menerima bahan jadi. Jika diberikan bahan jadi, maka berita di setiap media akan sama, tidak beragam,” ucapnya.

“Humas jangan ambil alih tugas wartawan. Cukup kasih bahan, lalu biarkan wartawan mengolahnya jadi berita hingga terbit,” tambah Rudi.

Ia juga menambahkan pihak humas tidak perlu meminta untuk melakukan crosscheck lagi ke wartawan sebelum dinaikan.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Humas tidak perlu takut maupun cemas terkait rilisnya, jika wartawan itu benar pasti beritanya juga baik,” ungkapnya.

Selain itu, Rudi menegaskan setiap wartawan memiliki id card atau tanda pengenal. Meskipun begitu, tidak semua wartawan terdaftar di Dewan Pers.

“Kalau wartawan yang masuk organisasi PWI sudah pasti terdaftar. Untuk tahu wartawan utu sudah terdaftar atau belum biasa di cek di website nya Dewan Pers,” jelasnya. (red)

Mungkin Suka Ini juga:
Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Katanya Tambang Timah Dipemali Telan Tujuh Orang Korban Ilegal, Namum Muncul Slip Pembayaran Berlogo PT Timah?

Katanya Tambang Timah Dipemali Telan Tujuh Orang Korban Ilegal, Namum Muncul Slip Pembayaran Berlogo PT Timah?

    Ikuti kami di Facebook