BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Belum lama ini pihak Kejaksaan Tinggi Babel memanggil sejumlah nama, terkait aktivitas penambangan timah di Lingkungan Jalan Laut Sungailiat.
Menyikapi hal tersebut Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia ( HNSI ) Bangka Lukman, S.pd, meminta kepada lembaga Adiyaksa Babel, jangan sampai jalan ditempat mengusut perkara tersebut.
“Jangan sampai kejati hanya jalan di tempat dalam pengusutan kasus ini.. Dan jangan sampai disusupi oleh mafia tambang. Selama ini sudah menguasai birokrasi Dan aparat hukum yang lain. Sehingga penegakan hukum untum pidana korupsi tidak menyentuh pihak intelektualnya,” kata Lukman, Minggu (24/4/2022) malam
Menurutnya selama ini yang jadi korban pihak penambang, jika ada penertiban bukan aktor intelektualnya.
“Menurut saya, ini baru pertama kalinya pihak kejaksaan khususnya Kejati Babel melakukan pemeriksaan, terhadap aktor intelektual yang memprakarsai dugaan tindak pidana korupsi penambangan tambang ilegal. Selama ini menjadi korban jika dilakukan penertiban tambang ilegal, selalu para penambang. namun untuk kasus tambang ilegal di Jalan Laut ini yang menjadi fokus pemeriksaan adalah dugaan tindak pidana korupsinya yang menyebabkan kerugian negara,” tambah Lukman.
Lukman juga menyoroti, harga pasir timah dibeli dari Penambang jauh dari harga Standar.
“Saya merasa kasihan kepada para penambang, mereka ditekan dengan harga pasir timah diluar dari kewajaran. Mereka (penambang red.) sudah banyak mengeluarkan biaya dan tenaga, namun harga yang mereka terima jauh dari standard,” ujarnya.
Pihaknya ( HNSI Bangka – red ) akan memantau terus perkembangan kasus dimaksud.
“Kami mengajak kepada berbagai pihak dan elemen masyarakat, untuk mendukung dan memantau proses hukum yang saat ini masih dalam penanganan pihak Kejati. Dalam waktu dekat ini kami akan ke kejati untuk menanyakan sejauh mana proses sudah berjalan. Hal ini kami lakukan agar tidak ada lagi praktek-praktek yang serupa. Ini akan memberikan efek jera bagi pelaku dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Lukman.