HNSI Bangka Minta Kejati Babel Tidak Jalan Ditempat, Usut Kasus Tambang Jalan Laut

Caption : Ketua HNSI Kabupaten Bangka Lukman, S.pd

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Belum lama ini pihak Kejaksaan Tinggi Babel memanggil sejumlah nama, terkait aktivitas penambangan timah di Lingkungan Jalan Laut Sungailiat.

Menyikapi hal tersebut Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia ( HNSI ) Bangka Lukman, S.pd, meminta kepada lembaga Adiyaksa Babel, jangan sampai jalan ditempat mengusut perkara tersebut.

“Jangan sampai kejati hanya jalan di tempat dalam pengusutan kasus ini.. Dan jangan sampai disusupi oleh mafia tambang. Selama ini sudah menguasai birokrasi Dan aparat hukum yang lain. Sehingga penegakan hukum untum pidana korupsi tidak menyentuh pihak intelektualnya,” kata Lukman, Minggu (24/4/2022) malam

Menurutnya selama ini yang jadi korban pihak penambang, jika ada penertiban bukan aktor intelektualnya.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Menurut saya, ini baru pertama kalinya pihak kejaksaan khususnya Kejati Babel melakukan pemeriksaan, terhadap aktor intelektual yang memprakarsai dugaan tindak pidana korupsi penambangan tambang ilegal. Selama ini menjadi korban jika dilakukan penertiban tambang ilegal, selalu para penambang. namun untuk kasus tambang ilegal di Jalan Laut ini yang menjadi fokus pemeriksaan adalah dugaan tindak pidana korupsinya yang menyebabkan kerugian negara,” tambah Lukman.

Lukman juga menyoroti, harga pasir timah dibeli dari Penambang jauh dari harga Standar.

“Saya merasa kasihan kepada para penambang, mereka ditekan dengan harga pasir timah diluar dari kewajaran. Mereka (penambang red.) sudah banyak mengeluarkan biaya dan tenaga, namun harga yang mereka terima jauh dari standard,” ujarnya.

Pihaknya ( HNSI Bangka – red ) akan memantau terus perkembangan kasus dimaksud.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Kami mengajak kepada berbagai pihak dan elemen masyarakat, untuk mendukung dan memantau proses hukum yang saat ini masih dalam penanganan pihak Kejati. Dalam waktu dekat ini kami akan ke kejati untuk menanyakan sejauh mana proses sudah berjalan. Hal ini kami lakukan agar tidak ada lagi praktek-praktek yang serupa. Ini akan memberikan efek jera bagi pelaku dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Lukman.

Mungkin Suka Ini juga:
Danlanal Babel Disematkan Sebagai Dewan Pembina HNSI

Danlanal Babel Disematkan Sebagai Dewan Pembina HNSI

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

    Ikuti kami di Facebook