
“Jika ada ASN terbukti akan kita bawa ke Gakkumdu, jangan memosting hal hal yang mempromosikan calon tertentu di media sosial, atau ikut dalam kampanye suatu calon, kalau yang melapor kita akan tindak lanjuti,” ungkapnya, Jumat (28/6/2024).
Ia juga mengatakan aturan itu berlaku bagi seluruh ASN termasuk PPPK dan honorer.