
INTRIK.ID, JAKARTA — Harta kekayaan mantan Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, ikut menjadi perhatian publik setelah namanya terseret polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang berujung pencopotan jabatan.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang dilaporkan pada 10 Februari 2026, Andika tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp4.057.500.000 atau sekitar Rp4,05 miliar.
Laporan tersebut disampaikan ketika Andika masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.
Dari keseluruhan harta yang dilaporkan, kepemilikan tanah dan bangunan menjadi komponen terbesar dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.
Berdasarkan rincian LHKPN yang diberitakan media, berikut komposisi harta kekayaan Andika Dharma Sena:
Jika dijumlahkan, keseluruhan komponen tersebut mencapai Rp4.057.500.000.
Dari angka tersebut, tanah dan bangunan menyumbang sekitar 86,3 persen dari total harta yang dilaporkan.
Sementara kendaraan dan mesin mencapai sekitar 9,9 persen, sedangkan kas dan setara kas sekitar 3,7 persen.
Komposisi ini memperlihatkan bahwa sebagian besar kekayaan yang dilaporkan Andika berada dalam bentuk aset properti.
LHKPN merupakan instrumen transparansi yang digunakan untuk memantau harta kekayaan penyelenggara negara.
Melalui laporan tersebut, masyarakat dapat mengetahui gambaran aset yang dimiliki pejabat publik, termasuk perubahan kekayaan dari satu periode pelaporan ke periode berikutnya.
Namun, angka Rp4,05 miliar tersebut tidak bisa langsung dianggap sebagai indikasi penyimpangan.
Besarnya kekayaan seseorang bukan bukti tindak pidana. Penilaian kewajaran harus mempertimbangkan riwayat perolehan aset, penghasilan, kewajiban, serta perubahan kekayaan dari tahun ke tahun.
Di tengah polemik yang menimpa Andika, keterbukaan informasi mengenai kekayaan pejabat publik menjadi salah satu aspek yang layak diperhatikan.
Terlebih, jabatan kepolisian merupakan posisi yang memiliki tanggung jawab besar dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.
Meski demikian, pemeriksaan etik terkait penggeledahan pesantren dan penilaian kewajaran LHKPN merupakan dua persoalan berbeda.
Tidak ada dasar untuk menghubungkan besarnya kekayaan Andika dengan polemik penggeledahan tanpa bukti yang mendukung.
Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana perkembangan kekayaannya selama menjabat di kepolisian dan apakah seluruh aset yang dilaporkan memiliki sumber perolehan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga dapat mendorong keterbukaan mengenai rincian aset dan perkembangan laporan kekayaan pejabat melalui mekanisme informasi publik yang berlaku.
Dengan demikian, pengawasan terhadap pejabat negara tidak berhenti pada persoalan jabatan dan kinerja, tetapi juga mencakup transparansi kekayaan sesuai ketentuan yang berlaku.