
Pihaknya sendiri memberikan waktu selama seminggu untuk melakukan penyesuaian harga sejak surat edaran tersebut disebarkan.
“Hari ini kita survei lagi untuk mengecek harga terbarunya. Memang kalau di retail modern sudah menerapkan tapi stoknya juga terbatas,” terang Asep.
Meskipun begitu, ia menegaskan akan menindak agen atau toko yang masih menjual minyak goreng diatas harga Rp 14.000 setelah waktu yang sudah ditetapkan.