
Ia melanjutkan, usaha tambak udang vaname memang memiliki berbagai jenis perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), PKKPR, persetujuan lingkungan, izin lokasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan lain sebagainya.
Di samping itu, dari total 16 perusaahan swasta yang bergerak di bidang tambak udang vaname tersebut, sebagian besar titik lokasinya berada di Kecamatan Koba dan Lubuk Besar.
“Seperti yang kita lihat selama ini bahwa memang kebanyakan perusahaannya (tambak udang vaname-red) itu berada di sekitar jalan Desa Penyak,” sambungnya.
Menurut Sisyl, saat ini mekanisme pengurusan perizinan usaha tambak udang vaname maupun jenis usaha lainnya dilakukan melalui sistem OSS.