Scroll untuk baca artikel
PeristiwaBangka Tengah

Handphone Anaknya Hilang saat Ditinggal Tidur, Edi Lapor Polisi

231
×

Handphone Anaknya Hilang saat Ditinggal Tidur, Edi Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20221129 WA0003
Foto: Pelaku saat diamankan tim polres Bangka Tengah. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Edi Lasiran langsung melapor kehilangan handphone milik anaknya ke kantor polisi. Pasalnya, pada Senin (21/11/2022) sekitar pukul 04.00 WIB saat anaknya mengisi daya (charger) dan meletakkannya di atas kasur tempat tidurnya.

Namun sekitar pukul 06.30 WIB anaknya terbangun dan tidak mendapati handphone merk Oppo A57 warna hitam miliknya dan beranggapan kalau dipindahkan oleh ibunya.

Setelah ditanyakan ke ibunya ternyata tidak ada memindahkan handphone itu.

Edi bersama anak dan istrinya sempat mencari di seputaran rumah namun tetap tidak mendapati handphone tersebut sehingga ia berinisiatif melaporkan hal itu sekitar pukul 08.00 WIB.

Mendapati laporan, anggota unit Reskrim Polsek Koba yang dipimpin langsung Bripka Agus Prianto melakukan olah TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi.

Kemudian pada Senin, 28 November 2022, sekira pukul 06.15 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah dan Unit Reskrim Polsek Koba yang dipimpin langsung Bripka Tanzid, S.H. melakukan giat gabungan untuk mencari informasi keberadaan pelaku.

Sekira pukul 06.45 WIB anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah dan anggota Unit Reskrim Polsek Koba mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di kediamannya di Simpang Perlang, Koba.

Setelah memastikan keberadaan pelaku kemudian tim langsung menuju kediaman pelaku dan mengamankan pelaku yakni AS alias Ndut. Ternyata dari pengembangan yang dilakukan tim, pria 44 tahun itu juga melakukan kejadian serupa di empat TKP lain.

“Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencuri tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata.

Dari tangan pelaku, pihaknya juga mendapatkan beberapa barang bukti berupa handphone Oppo A57 hitam, Redmi 9A hitam, Real men C11 hitam, Vivo dan charger berwarna gold dan Realme warna biru.

Baca Juga:  Curi IPhone 11, Guntur Terancam Lima Tahun Penjara

“Selain barang bukti hasil tinda kejahatan pelaku, tim juga mendapatkan pahat besi, larang, baju warna biru, celana jeans biru, dompet warna coklat dan tas selempang biru yang diduga digunakan pelaku saat beraksi,” terang Wawan.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk ditindak lanjuti.

Pelaku juga dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (Erwin)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas