Handphone Anaknya Hilang saat Ditinggal Tidur, Edi Lapor Polisi

Foto: Pelaku saat diamankan tim polres Bangka Tengah. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Edi Lasiran langsung melapor kehilangan handphone milik anaknya ke kantor polisi. Pasalnya, pada Senin (21/11/2022) sekitar pukul 04.00 WIB saat anaknya mengisi daya (charger) dan meletakkannya di atas kasur tempat tidurnya.

Namun sekitar pukul 06.30 WIB anaknya terbangun dan tidak mendapati handphone merk Oppo A57 warna hitam miliknya dan beranggapan kalau dipindahkan oleh ibunya.

Setelah ditanyakan ke ibunya ternyata tidak ada memindahkan handphone itu.

Edi bersama anak dan istrinya sempat mencari di seputaran rumah namun tetap tidak mendapati handphone tersebut sehingga ia berinisiatif melaporkan hal itu sekitar pukul 08.00 WIB.

Space Iklan/0853-1197-2121

Mendapati laporan, anggota unit Reskrim Polsek Koba yang dipimpin langsung Bripka Agus Prianto melakukan olah TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi.

Kemudian pada Senin, 28 November 2022, sekira pukul 06.15 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah dan Unit Reskrim Polsek Koba yang dipimpin langsung Bripka Tanzid, S.H. melakukan giat gabungan untuk mencari informasi keberadaan pelaku.

Sekira pukul 06.45 WIB anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah dan anggota Unit Reskrim Polsek Koba mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di kediamannya di Simpang Perlang, Koba.

Setelah memastikan keberadaan pelaku kemudian tim langsung menuju kediaman pelaku dan mengamankan pelaku yakni AS alias Ndut. Ternyata dari pengembangan yang dilakukan tim, pria 44 tahun itu juga melakukan kejadian serupa di empat TKP lain.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencuri tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata.

Dari tangan pelaku, pihaknya juga mendapatkan beberapa barang bukti berupa handphone Oppo A57 hitam, Redmi 9A hitam, Real men C11 hitam, Vivo dan charger berwarna gold dan Realme warna biru.

“Selain barang bukti hasil tinda kejahatan pelaku, tim juga mendapatkan pahat besi, larang, baju warna biru, celana jeans biru, dompet warna coklat dan tas selempang biru yang diduga digunakan pelaku saat beraksi,” terang Wawan.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk ditindak lanjuti.

Pelaku juga dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (Erwin)

Mungkin Suka Ini juga:
Nek Syamsi Senang Dapat Sembako dari Wabup Bangka Tengah

Nek Syamsi Senang Dapat Sembako dari Wabup Bangka Tengah

Pemkab Bangka Tengah Siapkan Rp21,9 Miliar untuk THR, PPPK Paruh Waktu dan Pegawai PJLP Tidak Ada

Pemkab Bangka Tengah Siapkan Rp21,9 Miliar untuk THR, PPPK Paruh Waktu dan Pegawai PJLP Tidak Ada

Warga Jalan Soekarno Hatta Koba Keluhkan Barang Elektroniknya Sering Rusak

Warga Jalan Soekarno Hatta Koba Keluhkan Barang Elektroniknya Sering Rusak

Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

Miliki Anggaran Rp1 Miliar, Penilaian Adipura Bangka Tengah Hanya Dapat Nilai 33

Miliki Anggaran Rp1 Miliar, Penilaian Adipura Bangka Tengah Hanya Dapat Nilai 33

Algafry Berikan Kipas hingga Dispenser ke Masjid An-Najah

Algafry Berikan Kipas hingga Dispenser ke Masjid An-Najah

    Ikuti kami di Facebook