
Dalam webinar tersebut juga dipaparkan berbagai regulasi yang menjadi landasan pengelolaan keselamatan pertambangan, di antaranya: Permen ESDM Nomor 26 Pasal 14 tentang Keselamatan Pertambangan (K3 dan Keselamatan Operasi/KO).
Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik dan Kepdirjen ESDM Nomor 185/K/37.04/DJB/2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan, termasuk penerapan dan pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP).
“Operasi smelter timah, misalnya, melibatkan proses peleburan dengan suhu tinggi, penanganan logam cair, serta penggunaan bahan kimia berbahaya, sehingga memerlukan pengendalian risiko yang ketat dan disiplin operasional yang tinggi,” katanya.
Pengawasan pemerintah melalui Inspektur Tambang juga disebut sebagai pilar penting dalam membangun ekosistem K3 pertambangan nasional yang kuat, tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan edukatif.(*)
Sumber: PT Timah Tbk