
“Kejadian diperkirakan Sabtu (8/4/2023) sekitar jam 11.15 dan laporan di lakukan di hari minggu (9/4/2023) ke Polres Bangka Tengah. Pelaku langsung kita amankan karena tidak kondusif, ” jelas AKBP. Budi.
Pelaku diketahui memiliki seorang istri dan tak pernah sulit untuk menyalurkan keinginannya. Bahkan, pelaku sangat disegani dan sangat dihormati di Tempatnya
“Pelaku pernah jadi pengurus masjid, penghulu juga dan tokoh agama serta guru. Makanya saat melakukan ini warga sangat marah,” ujar AKBP. Budi.
Pelaku disangkakan pasal 82 UU RI 2016 tentang perlindungan anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.