Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Guru Ngaji Cabuli 8 Muridnya

386
×

Guru Ngaji Cabuli 8 Muridnya

Sebarkan artikel ini
IMG 20230410 WA0009
Foto: Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono saat menggelar press release. (Erwin)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sebanyak 8 orang anak bawah umur jadi korban pelecehan yang dilakukan oleh Z (51) di Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah.

Z sendiri merupakan guru ngaji para korbannya yang mana akainya tersebut dilakukan di sebuah gedung TPA saat sedang belajar ngaji.

Dari 8 korbannya, 7 diantaranya merupakan perempuan dan 1 orang laki-laki yang rata-rata berusia 12 hingga 13 tahun.

Aksi bejatnya dilakukan saat korban diminta untuk setoran hafalan ayat-ayat pendek lalu diiming-imingi dengan melakukan hal yang tidak senonoh dan uang agar bisa cepat hafal.

“Pelaku ini manggil satu persatu anak muridnya untuk setor hafalan, setelah itu diiming-imingi melakukan hal cabul agar hafalan lebih cepat dan uang 5 ribu,” ungkap Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, Senin (10/4/2023).

Ia mengatakan akai bejat tersebut sudah dilakukan berulang kali sejak 2021 lalu.

“Jadi kejadian ini sudah dilakukan sejak 2021 dan semakin sering di Bulan puasa ini, ” lanjutnya.

Terbongkarnya akai tersebut setelah adanya laporan dari orang tua korban ke pihak desa dan langsung membuat laporan ke Polres Bangka bersama dengan Babin Sungaiselan.

“Kejadian diperkirakan Sabtu (8/4/2023) sekitar jam 11.15 dan laporan di lakukan di hari minggu (9/4/2023) ke Polres Bangka Tengah. Pelaku langsung kita amankan karena tidak kondusif, ” jelas AKBP. Budi.

Pelaku diketahui memiliki seorang istri dan tak pernah sulit untuk menyalurkan keinginannya. Bahkan, pelaku sangat disegani dan sangat dihormati di Tempatnya

“Pelaku pernah jadi pengurus masjid, penghulu juga dan tokoh agama serta guru. Makanya saat melakukan ini warga sangat marah,” ujar AKBP. Budi.

Pelaku disangkakan pasal 82 UU RI 2016 tentang perlindungan anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Tersangka Persetubuhan Anak di Gudang Toboali Bertambah Tiga Orang

“Kita kenalan Pasal 82 UU RI 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan penambahan 1/3 terhadap profesinya,” tutup Budi.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas