Guru Ngaji Cabuli 8 Muridnya

    Foto: Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono saat menggelar press release. (Erwin)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sebanyak 8 orang anak bawah umur jadi korban pelecehan yang dilakukan oleh Z (51) di Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah.

    Z sendiri merupakan guru ngaji para korbannya yang mana akainya tersebut dilakukan di sebuah gedung TPA saat sedang belajar ngaji.

    Dari 8 korbannya, 7 diantaranya merupakan perempuan dan 1 orang laki-laki yang rata-rata berusia 12 hingga 13 tahun.

    Aksi bejatnya dilakukan saat korban diminta untuk setoran hafalan ayat-ayat pendek lalu diiming-imingi dengan melakukan hal yang tidak senonoh dan uang agar bisa cepat hafal.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Pelaku ini manggil satu persatu anak muridnya untuk setor hafalan, setelah itu diiming-imingi melakukan hal cabul agar hafalan lebih cepat dan uang 5 ribu,” ungkap Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, Senin (10/4/2023).

    Ia mengatakan akai bejat tersebut sudah dilakukan berulang kali sejak 2021 lalu.

    “Jadi kejadian ini sudah dilakukan sejak 2021 dan semakin sering di Bulan puasa ini, ” lanjutnya.

    Terbongkarnya akai tersebut setelah adanya laporan dari orang tua korban ke pihak desa dan langsung membuat laporan ke Polres Bangka bersama dengan Babin Sungaiselan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kejadian diperkirakan Sabtu (8/4/2023) sekitar jam 11.15 dan laporan di lakukan di hari minggu (9/4/2023) ke Polres Bangka Tengah. Pelaku langsung kita amankan karena tidak kondusif, ” jelas AKBP. Budi.

    Pelaku diketahui memiliki seorang istri dan tak pernah sulit untuk menyalurkan keinginannya. Bahkan, pelaku sangat disegani dan sangat dihormati di Tempatnya

    “Pelaku pernah jadi pengurus masjid, penghulu juga dan tokoh agama serta guru. Makanya saat melakukan ini warga sangat marah,” ujar AKBP. Budi.

    Pelaku disangkakan pasal 82 UU RI 2016 tentang perlindungan anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

    “Kita kenalan Pasal 82 UU RI 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan penambahan 1/3 terhadap profesinya,” tutup Budi.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Terdampar 8 Jam di Tengah Laut, Tiga ABK KM Sebanyak Selamat Dievakuasi Tim SAR

    Terdampar 8 Jam di Tengah Laut, Tiga ABK KM Sebanyak Selamat Dievakuasi Tim SAR

    Mesin Mati 21 Mil dari Daratan, Tiga Penumpang KM Sebanyak Terombang-Ambing di Laut Bebuar

    Mesin Mati 21 Mil dari Daratan, Tiga Penumpang KM Sebanyak Terombang-Ambing di Laut Bebuar

    Pencarian Berakhir Nihil, Misteri Hilangnya Warga Desa Tugang Belum Terpecahkan

    Pencarian Berakhir Nihil, Misteri Hilangnya Warga Desa Tugang Belum Terpecahkan

    Hari Keempat Pencarian Kamaludin, Tim SAR Gabungan Perluas Area hingga 14 Km² di Bangka Barat

    Hari Keempat Pencarian Kamaludin, Tim SAR Gabungan Perluas Area hingga 14 Km² di Bangka Barat

    Pergi ke Kebun Tak Kunjung Pulang, Warga Desa Tugang Hilang Misterius, Tim SAR Lakukan Pencarian

    Pergi ke Kebun Tak Kunjung Pulang, Warga Desa Tugang Hilang Misterius, Tim SAR Lakukan Pencarian

    Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Dugaan Korupsi MBG Diusut

    Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Dugaan Korupsi MBG Diusut