Guru Ngaji Cabuli 8 Muridnya

    Foto: Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono saat menggelar press release. (Erwin)

    “Kita kenalan Pasal 82 UU RI 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan penambahan 1/3 terhadap profesinya,” tutup Budi.

    Pages: 1 2 3 4Show All
      Ikuti kami di Facebook