Scroll untuk baca artikel
Bangka BelitungBangkaPeristiwa

Gunakan Palu Bodem Bobol Berangkas IR Ditangkap

195
×

Gunakan Palu Bodem Bobol Berangkas IR Ditangkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20210928 WA0045

BANGKA. MERAWANG. INTRIK.ID – Seperti peribahasa mengatakan tidak ada rotan akar pun jadi, perumpamaan itu dilakukan IR (26) warga Kecamatan Merawang, pinjam palu bodem dibengkel bobol berangkas milik FD.

Akan tetapi palu bodem tersebut mengakibatkan pelaku IR harus berurusan dengan Polisi, hingga dirinya berhasil ditangkap.

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melalui Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum mengatakan IR ditangkap lantaran ada laporan pihak korban ( FD – red ).

“Awalnya kita mendapat laporan korban FD bahwa rumahnya di Dusun Air Duyung , Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, telah terjadi tindak pidana pencurian Minggu 26 September 2021. Tindak lanjut tim opsnal lakukan penyelidikkan hingga kita dapatkan identitas pelaku,” kata Ayu, Senin ( 27/9/2021) kemarin di Sungailiat.

Identitas pelaku terungkap saat tim opsnal lakukan pengembangan di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ).

“Pada saat olah TKP tim opsnal mendapatkan informasi pemilik bengkel las tidak jauh dari rumah korban,
diduga pelaku bernama IR meminjam satu buah palu bodem. Setelah beberapa lama palu bodem tidak dikembalikan lagi oleh IR ,sore harinya pemilik bengkel mendapat kabar rumah FD kemalingan,” tambah Ayu.

Penyelidikkan berlanjut, tim opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku

“Sekira pukul 16.15 WIB tim opsnal mendapat informasi keberadaan IR di rumah rekannya,didusun tebing Desa riding panjang. kemudian tim opsnal langsung mengamankan IR, Saat diintrogasi pelaku mengakui melakukan percobaan pencurian berangkas di rumah Korban FD,” ujar Ayu.

Masih kata Ayu Kusuma Ningrum, modus operandi pelaku mencongkel pintu belakang, baru masuk rumah.

“Pelaku masuk ke rumah korban mencongkel pintu belakang mengunakan besi leter T. lalu mendobrak pintu dengan kaki. kemudian pelaku masuk kamar korban mengambil brangkas didorong menuju belakang rumah korban. pada saat itu pelaku berusaha membongkar dan merusak pintu brangkas milik korban , di pukul dengan sebuah cangkul dan palu bodem,” jelasnya.

Berangkas tidak berhasil dibuka, pelaku meninggalkan benda tersebut dibelakang rumah korban.

“Usaha pelaku tidak berhasil membuka berangkas, kehabisan cara akhirnya pelaku meninggalkan brangkas di belakang rumah korban, setelah itu pelaku membuang barang bukti besi leter T di hutan samping kelenteng berada di belakang rumah korban dan palu bodem dibuang di kolong bekas tambang tak jauh dibelakang rumah korban,” tutup Ayu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamanakan ke polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut

Barang bukti yang diamankan :

-1 (satu) kunci leter T
-1 ( satu) unit brangkas merk DAICIBANA
-1 (satu) Spm yamaha mio warna merah tanpa plat nomor polisi.

Sumber : Humas Polres Bangka

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas