Scroll untuk baca artikel
Bangka BelitungBangkaPeristiwa

Gunakan Modus Lempar Shabu, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

199
×

Gunakan Modus Lempar Shabu, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20220221 WA0000
Caption : para pelaku tindak pidana narkoba, SWD & Bokir

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Berbagai cara dilakukan para pelaku bisnis narkoba guna melancarkan aksinya. Salah satu dengan modus lempar untuk mengelabui petugas. Seperti dilakukan SWD (40) warga Sungailiat berserta rekannya Bokir (41) warga Kecamatan Puding Besar.

Kedua pelaku melakukan transaksi narkoba diduga jenis Shabu, dengan cara melempar barang tersebut di beberapa titik. Akan tetapi aksi mereka dapat digagalkan Satres Narkoba Polres Bangka.

Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui kasat narkoba IPTU Deni Wahyudi, membenarkan pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku.

“Awalnya ada informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di Gang Lepar Sungailiat. Kita tindak lanjut
Sekira pukul 22.50 wib tim berhasil menangkap SWD saat penggeledahan di temukan satu bungkus plastik bening, ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, 1 unit handphone merk Oppo warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BN 5087 RD. Pengakuan SWD Shabu dimaksud milik Bokir,” kata Deni Wahyudi, Minggu ( 20/2/2022) kemarin.

Tim Gradak Polres Bangka terus bergerak, Bokir tak luput dari tangkapan.

“Kemudian tim juga berhasil menangkap Bokir, pengakuan Bokir Shabu tersebut dibuang dibeberapa titik. Setelah dilakukan pengembangan ditemukan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu ditemukan di jalan gang Lepar Ujung Jembatan Sungailiat dan dilakukan penelusuran kembali ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran kecil diduga Shabu di jalan gang Lepar bawah gardu listrik sebelah kiri,” tambah Deni Wahyudi.

Deni Wahyudi menyebutkan kalau modus para pelaku menggunakan sistem lempar dibeberapa titik.

“Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi lempar narkotika di beberapa titik . Terhadap tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Baca Juga:  Mengidap Tumor Ginjal Stadium Empat, Adrian Butuh Uluran Tangan.

Barang Bukti berhasil diamankan :
a. 3 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan keristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan bruto *1,14 gram*.
b. 3 (tiga) buah potongan plastik sedotan warna pink
c. 3 (tiga) lembar potongan tisu warna putih
d. 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna merah
e. 1 (satu) unit handphone merek realme warna biru
f. 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam
g. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat warna biru putih dengan plat nomor polisi NO POL AD 5086 RD

Sumber : Humas Polres Bangka.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas