Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Gunakan Mobil Dinas, Kades Kimak Ambil Formulir Calon Wakil Bupati Bangka

600
×

Gunakan Mobil Dinas, Kades Kimak Ambil Formulir Calon Wakil Bupati Bangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20240518 112526 938 transcpr
Foto: Mobil dinas Kades Kimak, Mustopa terparkir di halaman kantor Golkar Bangka saat ngambil formulir pendaftaran calon wakil bupati Bangka.

INTRIK.ID, BANGKA — Kades Kimak, Mustopa mengambil formulir calon bupati/wakil bupati Bangka di Partai Golkar, Sabtu (18/5/2024).

Kedatangan Mustopa ke kantor Golkar tersebut menggunakan fasilitas negara yakni mobil dengan plat merah.

Mobil Suzuki Ertiga abu-abu dengan nomor polisi BN 1225 QZ itu terlihat terparkir di halaman kantor Golkar Bangka.

Meskipun begitu, ia mengaku penggunaan mobil dinas kades itu tidak menyalahi aturan.

“Saya inikan belum ditetapkan oleh KPU, saya baru mengambil formulir. Status saya masih kades, belum mengundurkan diridiri. Kecuali saya sudah menggunakan diri tapi masih pakai kendaraan dinas baru melawan hukum,” ungkapnya.

Ia beralasan kebetulan ada urusan di Pemda sehingga menggunakan kendaraan dinasnya.

Selain itu, Mustopa menegaskan bahwa majunya ia untuk sebagai calon wakil bupati itu bukan mencari materi ataupun kekayaan.

“Saya prihatin melihat perangkat desa tidak pernah mendapatkan THR. Disaat pejabat di pemda bicara THR, perangkat desa gigit jari. Makanya pemangku daerah harus turun ke desa-desa,” tegasnya.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas