Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Gege Simpan Sabu Di Bawah Pohon Kelapa

369
×

Gege Simpan Sabu Di Bawah Pohon Kelapa

Sebarkan artikel ini
20221011 184810
Foto: Kedua pelaku saat diamankan polres Bangka Tengah. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan dua pemuda yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, Selasa (11/10/2022).

Kedua pelaku yakni Gege Maldini alias Gege (23) dan Dhimas Dwi Cahya alias Dimas (24) terjadi pada pukul 00.15 WIB dibelakang rumahnya di Kelurahan Padang Muliya, Koba.

Keduanya diketahui menyimpan dan merupakan pengedar barang haram tersebut.

“Dua pemuda yang kita ungkap disini berperan sebagai pengedar dan memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu, ” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris.

Ia mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Polres Bangka Tengah di rumah Gege.

Setelah melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket ukuran sedang dan 1 paket ukuran kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening yang di masukkan ke dalam sarung timbangan digital warna hitam dan dibungkus ke dalam sarung warna hitam merk Hammock.

“Barang bukti itu disimpan pelaku Gege di belakang rumahnya, tepatnya di bawah pohon kelapa. Setelah dikembangkan, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Dimas,” terang Windaris.

Ia mengatakan total berat barang bukti yang didapatkan pihaknya seberat 1,81 gram.

“Tersangka sudah diamankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap keduanya patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” tutup Iptu Windaris.(Erwin)

Baca Juga:  Carry Pikup Tiba-tiba Oleng ke Kiri, Satlantas Tunggu Keterangan Supir
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas