
INTRIK.ID, PANGKALPINANG – Belasan wartawan dilarang masuk ke ruangan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Pengambilan Nomor Urut Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Ulang Pangkalpinang di Hotel Aston Pangkalpinang oleh KPU, Rabu (23/7/2025).
Pihak KPU Kota Pangkalpinang beralasan pelarangan tersebut karena tidak masuk dalam daftar undangan dan tidak mendapatkan ID Card yang dikeluarkan oleh KPU meskipun rapat itu bersifat terbuka.
Staf KPU Kota Pangkalpinang yang sedang menjaga meja registrasi tak banyak menggubris pertanyaan wartawan dan hanya mengatakan id card habis.
Ia mengatakan yang mendapatkan ID Card tersebut hanya 11 wartawan dalam undangan saja dengan penambahan manual sebanyak 2 orang.
“Maaf bang sudah habis ID card. Tersedia hanya untuk yang ada di dalam undangan saja, ” ujarnya.
Hal tersebut sontak memicu pertanyaan besar besar dari wartawan yang hadir untuk meliput karena KPU Pangkalpinang membedakan media massa yang datang untuk meliput.
“Ini terbuka, tapi tertutup. Kami media memberikan informasi dan membantu KPU dalam memberi informasi ke masyarakat. Malah kami dihalang-halangi dan dibedakan,” sorak wartawan yang tak bisa masuk.
Hingga saat ini, pihak media masih menunggu pernyataan dari Ketua KPU Pangkalpinang terkait hal tersebut.