
“Sudah ditahan dua orang, pasal yang disangkakan terkait Undang-Undang Migas. Untuk detailnya, nanti hubungi penyidiknya,” tambahnya.
Terpisah, Kanit Sidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud, IPTU Irwan Haryadi, seizin Direktur Polairud Polda Babel, Kombes Pol Mochamad Zainul, juga membenarkan informasi tentang penyegelan APMS di kawasan Pelabuhan Sungailiat itu.
“Kalau APMS itu kita belum tahu pemiliknya, siapa? Pengurusnya si Reza. Nanti hari Senin (14/6), rencananya Reza dipanggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Irwan, Jum’at malam.
Irwan membeberkan, APMS itu disegel, lantaran diduga melakukan penyelewengan BBM bersubsidi. BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk nelayan, diduga dijual kepada pihak lain yang bukan nelayan, dengan harga diatas harga subsidi.
“Iya, itu kan BBM bersubsidi seharusnya untuk nelayan. Setelah kita amankan, ternyata minyak itu larinya (dijual) ke CV RPM, punya Admiral. Dan dijual dengan harga diatas harga subsidi ke penambang,” bebernya.