Scroll untuk baca artikel
Bangka BelitungBangkaNasionalProvinsi Bangka Belitung

Gaji Pensiunan PT Timah Terancam Dipotong, Purna Karyawan Gelar Istigosah

672
×

Gaji Pensiunan PT Timah Terancam Dipotong, Purna Karyawan Gelar Istigosah

Sebarkan artikel ini
IMG 20210417 WA0023
Foto: Purna Karyawan PT Timah setelah melakukan istigosah di depan mesjid Al Hidayah Cendrawasih Sungailiat.(ist)

SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Persatuan Purna Karyawan Timah di Kabupaten Bangka melaksanakan istigosah atau doa bersama sebagai wujud protes adanya restrukturisasi PT Jiwasraya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mesjid Al Hidayah Cendrawasih Sungailiat pada Senin 8 April 2021 lalu dan dihadiri oleh perwakilan pensiunan PT Timah dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bangka.

Ketua Panitia Kegiatan, H Padri mengatakan dengan adanya restrukturisasi PT Jiwasraya tersebut akan berdampak bagi penerima uang pensiun setiap bulannya.

“Seluruh pensiun karyawan BUMN ini dibayar oleh Jiwasraya. Memang dalam pembayay uang pensiun ini ada dua mekanisme, pertama langsung dibayar full dan kedua dibayar tiap bulan,” ungkapnya, Minggu (18/4/2021).

Kabar restrukturisasi PT Jiwasraya tersebut dikabarkan akan memangkas 50 hingga 70 persen uang pensiun sehingga mengakibatkan protes dari pensiunan perusahaan terbesar di Babel itu.

“Di Bangka sendiri ada lebih 400 orang pensiunan Timah yang mengambil uang pensiunnya tiap bulan,” tambah Padri.

Ia juga mengatakan bahwa aksi itu dilakukan oleh seluruh pensiunan karyawan BUMN di Indonesia yang terhimpun dalam Forum Pensiunan BUMN RI Nasabah Jiwasraya (FPBNJS).

“Mulai dari pensiunan Garuda, Pupuk Kaltim, Bukit Asam hingga PT Timah melakukan aksi, cuma yang lain aksi turun jalan kalau kita doa bersama mengingat umur kita sudah tua semua,” jelas mantan Wasprod Sungailiat itu.

Ada beberapa poin yang disampaikan olehnya antara lain:

1. Pilihan ikut restrukturisasi dengan 3 opsi semuanya merugikan, pilihan tidak ikut restrukturisasi berpotensi hilangnya seluruh hak-hak pensiunan.

2. Peserta polis anuitas pensiunan adalah dalam rangka menjalankan amanat UU no. 11/1992 tentang dana pensiun. Sedangkan program restrukturisasi polis anuitas hakekatnya adalah pelanggan atau UU itu sendiri.

Baca Juga:  72 Siswa Ikut Pelatihan Boarding School PT Timah

3. Kerugian besar PT Jiwasraya sepenuhnya tanggung jawab managemen pengelola, pemerintah dan otoritas pengawasan, tidak sepatutnya pensiunan BUMN ijut dibebani bertanggung jawab.

4. Meminta pemerintah selaku pemilik Jiwasraya untuk membantu sepenuhnya program penyehatan PT Jiwasraya tanpa membebani pensiunan BUMN RI.

5. Mendesak Presiden RI, Joko Widodo untuk memerintahkan pihak ke-2 terkait merevisi program restrukturisasi polis Jiwasraya agar tidak merugikan hak-hak pensiunan BUMN RI.(red)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas