Gaji Honorer Dipangkas, Pemkab Bangka Bisa Hemat Rp 1, 5 M per Bulan

    Foto: Bupati Bangka, Mulkan.(red)

    BANGKA, INTRIK.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka berencana akan memangkas gaji pegawai kontraknya sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk mengatasi masalah keuangannya, Kamis (29/7/2021).

    Wacana tersebut akan mulai diberlaku pada bulan September hingga Desember 2021 nanti sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bangka dengan nomor: 900/400/SE/BPPKAD-III/2021 tanggal 27 Juli 2021.

    Dari data BKPSDMD Bangka, terdapat lebih dari 3000 orang yang terdaftar sebagai pegawai kontrak yang tersebar di berbagai OPD maupun kantor di pemkab bangka.

    Dengan jumlah tersebut, maka pemerintah dapat menghemat lebih dari Rp 1,5 miliar setiap bulannya dari pemangasan gaji honorer.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Sebelumnya, Kepala DPPKAD Bangka, Iwan Hindani mengatakan gaji pegawai kontrak di negeri sepintu sedulang itu sebesar Rp 2,150,000 sebulan sehingga pemerintah harus mengeluarkan lebih dari Rp 6,45 miliar tiap bulan.

    “Kalau dihitung mungkin bisa mencapai 80an miliar tiap tahunnya untuk pembayaran gaji honorer,” ungkapnya saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

    Selain pemangkasan gaji pegawai honorer, pada SE Bupati yang sama, pemerintah Kabupaten Bangka juga akan memotong TPP ASN nya sebesar 18 persen setiap bulannya.

    Bupati Bangka Mulkan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan langkah tersebut merupakan opsi terakhir pemerintah apabila tidak ada pilihan lain.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kita harus merealisasi anggaran yang ada, terutama dalam anggaran perubahan ABT 2021 nanti,” ungkapnya.

    Ia berharap pandemi covid 19 bisa segera berakhir sehingga opsi pemangkasan gaji dan TPP ini tidak harus diambil oleh pemerintah.

    “Ini langkah yang harus diambil untuk mengurangi defisit, memang sulit tapi harus dilakukan dan memang akan berdampak bagi kami selaku pimpinan daerah,” tambah Mulkan.(red)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Balok Timah PT PMP Dirampok, Berkas Perkara akan Segera Dikirim ke JPU

    Balok Timah PT PMP Dirampok, Berkas Perkara akan Segera Dikirim ke JPU

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Sudah Saatnya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk

    Sudah Saatnya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk

    100 Sembako Disiapkan, 93 Warga Datang Berdonor di Hari Donor Darah Sedunia

    100 Sembako Disiapkan, 93 Warga Datang Berdonor di Hari Donor Darah Sedunia

    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu

    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot :  Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot : Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air