
INTRIK.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Di balik jabatan tersebut, para anggota Wantimpres memiliki hak keuangan dan fasilitas yang telah diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, Ketua maupun Anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta setiap bulan. Besaran tersebut berlaku sama bagi ketua dan anggota.
Jika dihitung selama satu tahun penuh, satu anggota menerima hak keuangan sebesar Rp918 juta sebelum pajak.
Sementara dengan jumlah 26 anggota Wantimpres yang dilantik, kebutuhan hak keuangan mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan, atau sekitar Rp23,868 miliar dalam setahun, dengan asumsi seluruh anggota menerima selama 12 bulan.
Hak yang diterima Wantimpres tidak hanya berupa uang bulanan.