
UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang telah diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024, mengatur bahwa Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan serta fasilitas lainnya yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perpres 15/2026 kemudian mengatur hak keuangan dan fasilitas tersebut. Para anggota Wantimpres mendapatkan fasilitas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kedudukannya, termasuk fasilitas yang disetarakan dengan tingkat menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas tersebut berbeda dari hak keuangan bulanan sehingga tidak tepat jika seluruhnya dijumlahkan sebagai “gaji”.
Besaran saat ini juga jauh berbeda dibanding ketentuan lama.
Dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2007, anggota Wantimpres memperoleh gaji Rp6 juta per bulan dengan sejumlah tunjangan, yakni tunjangan kehormatan Rp3,3 juta, kesehatan Rp2,2 juta, pengganti pensiun Rp1 juta dan perumahan Rp5 juta.
Totalnya ketika itu mencapai Rp17,5 juta per bulan. Ketua mendapatkan tambahan tunjangan ketua sebesar Rp1 juta.