
“Semestinya Bupati Bangka paham apa implikasi hukum terhadap Surat Edaran tersebut jika bertentangan dengan Peraturan Peundang-Undangan, kami dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka meminta kepada Saudara Bupati untuk segera mencabut Surat Edaran tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Bangka mengeluarkan SE nomor 900/400/SE/BPPKAD-III/2021 tertanggal 27 Juli 2021 dengan beberapa poin diantaranya memotong TPP ASN 18 persen dan gaji honorer sebesar Rp 500 ribu tiap bulan.
SE tersebut mulai berlaku pada bulan September hingga Desember untuk menutup defisit anggaran pemerintah yang saat ini mencapai Rp 200 milyar.(red)