
Ia bahkan mengatakan para ASN maupun honorer bisa menempuh jalur hukum apabila terbitnya SE tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan .
“Nanti ajukan surat permohonan uji materil atau yudisial review ke Mahkamah Agung, sama halnya dengan Perda apabila bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan permohonan pembatalan SE Bupati juga dapat dilakukan melalui Kemendagri agar dapat ditangguhkan dan dicabut,” terangnya.
Taufik menyayangkan sikap Bupati Bangka, Mulkan yang sudah terlanjur menyebarkan SE tersebut tanpa memikirkan konsekuensinya kedepan.