INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Kakek berusia 74 tahun berinisial AU tega menyetubuhi seorang wanita di Toboali, Bangka Selatan.
Peristiwa itu terjadi pada 13 Juni 2024 lalu sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku menarik korban ke kamarnya dan memaksa untuk melakukan hubungan suami istri.
Pelaku juga sempat memberikan sejumlah uang ke korban dan mengancam agar perbuatannya tidak diberitahukan ke orang lain.
Namun aksi tersebut diketahui kakak korban dan langsung memberitahukan ke ayahnya. Mendapat info tersebut, ayah korban langsung mendatangi rumah pelaku.
Pelaku sempat berkilah ketika ditanyai keberadaan korban. Merasa tidak puas, ayah korban bersama warga dan anggota Polsek Toboali ke belakang rumah pelaku sambil memanggil-manggil nama korban.
Usaha tersebut menuai hasil. Korban ditemukan berada di kamar mandi pelaku.
Plt. Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi seizin kapolres Basel mengatakan pelaku langsung dibawa ke Polsek Toboali.
“Proses hukum tetap jalan,” ungkapnya, Kamis (27/6/2024).
Ia mengatakan pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (Abi)