Scroll untuk baca artikel
BangkaBangka Belitung

Firmansyah Levi : Soal KIP Beroperasi di IUP Pemda, Kita Akan Tanya Pihak Terkait

240
×

Firmansyah Levi : Soal KIP Beroperasi di IUP Pemda, Kita Akan Tanya Pihak Terkait

Sebarkan artikel ini
IMG 20191026 WA0014

BANGKA. INTRIK.ID – Beredar kabar adanya aktivitas penambangan biji timah, menggunakan Kapal Isap Produksi ( KIP ) di Izin Usaha Penambangan ( IUP ) milik Pemda tepatnya Perairan Matras, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat mendapat respon salah satu anggota DPRD Provinsi Babel, Komisi III Firmansyah Levi.

Saat dihubungi INTRIK.ID, Sabtu ( 8/5/2021) siang melalui sambungan telepon Firmansyah Levi mengatakan akan menanyakan hal tersebut.

“Nanti kita akan tanya pihak terkait apakah benar ada KIP beroperasi di IUP Pemda dan apakah benar IUP Pemda itu ada. Kalau pun ada, bagaimana tata kelolanya,” ungkap Firmansyah Levi.

Dirinya tidak menampik pernah mendapat infomasi adanya aktifitas KIP dimaksud.

“infomasi adanya aktifitas KIP itu saya sudah dapat, namun lebih tepatnya secara kelembagaan akan berkordinasi dulu dengan kawan – kawan di komisi III seperti apa tindak lanjut,” pungkasnya.

Pemberitaan sebelumnya, Santer terdengar beroperasinya sejumlah Kapal Isap Produksi ( KIP ) diwilayah Izin Usaha Penambangan ( IUP ) milik Pemerintah Provinsi Babel. Tepatnya di perairan laut Matras, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat.
Guna memastikan kabar tersebut, INTRIK.ID mencoba menghubungi Dinas Pertambangan dan Energi ( Distamben ) Pemprov Babel yakni Sekretaris Distamben Yulius melalui pesan elektronik WhatsApp ( WA ), Kamis ( 15/4/2021) pukul 09 : 26 WIB.

konfirmasi INTRIK.ID dengan Sekretaris Distamben menanyakan soal keberadaan IUP milik Pemprov Babel, beserta informasi masyarakat setempat ( Perairan laut Matras – red ) sudah ada KIP melakukan aktifitas penambangan mineral timah pada IUP dimaksud.

“saya tanyak dulu ke plt. Kadis krn saya tidak tau, Maaf Pak kadis lg ada tamu nanti saya kabari tetapi saat ini perizinan sudah diambil alih oleh kementrian ESDM,” tulis Yulius melalui aplikasi WhatsApp, pukul 09 : 41 WIB.

Baca Juga:  KIP Beroperasi di IUP Pemda, Ini Penjelasan Sekdin Distamben Provinsi Babel

Masih dalam hari yang sama ( Kamis 15/4/2021 – red ), pukul 09 : 42 WIB Sekdin Distamben Pemprov Babel itu kembali menelpon INTRIK.ID menjelaskan bahwa kewenangan perizinan sudah ditarik ke Pemerintah Pusat.

Mengingat saya masih baru di Distamben, Sejak bulan Desember 2020, kewenangan perizinan pertambangan sudah diambil alih Kementrian ESDM, nah coba hubungi pihak Kementerian ESDM,” kata Yulius. Sembari yang bersangkutan memberi nomor kontak salah satu pejabat di Kementerian ESDM.

Penelusuran berlanjut, Pukul 12 : 45 WIB INTRIK.ID mencoba menghubungi nomor kontak pihak Kementerian ESDM diberikan Sekdin Distamben tersebut. Salah satu pejabat di Kementerian ESDM itu mengarahkan ke bagian Perizinan Minerba.

“Saya dr bagian hukum pak, bukan dr humas, Kontak ke perizinan mineral saja pak Untuk koordinasi,” tulis nomor kontak itu.

Mendapat nomor kontak Hot Line Minerba, bagian Perizinan Minerba Kementerian ESDM, Jumat ( 16/4/2021) pagi INTRIK.ID kembali menghubunginya, akan tetapi perangkat elektronik itu memberi balasan silahkan menghubungi lain hari pada jam kerja.

“Terima kasih atas pesan Anda. Kami sedang tidak ada saat ini.
Silahkan hubungi kembali kami di hari dan jam kerja.
Silahkan buka tautan minerba.esdm.go.id terkait persyaratan dan format surat perizinan,” Begitu pesan WhatsApp tertulis dari nomor Hot Line Minerba.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas