
INTRIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Filipina mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) yang menyatakan bahwa 1 Februari diperingati sebagai Hari Hijab Nasional.
Langkah tersebut diambil untuk menunjukkan toleransi terhadap agama lain di seluruh negeri dan memberikan pemahaman tentang praktik muslim.
Kongres tersebut disetujui oleh DPR Filipina pada Selasa, 26 Januari 2021 lalu dengan 203 anggota parlemen yang memberikan suara untuk RUU tersebut.
Salah satu inisiator RUU ini adalah Politikus dari partai Anak Mindanao, Amihilda Sangcopan. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota parlemen sehingga RUU itu dapat disahkan.
Baca juga: Warga Jurung Tetap Positif Covid-19 Meski Di Rumah Saja
Amihilda Sangcopan mengatakan bahwa UU tersebut sebagai bentuk upaya untuk mempromosikan pemahaman yang lebih di kalangan non-Muslim tentang praktik dan nilai mengenakan jilbab sebagai tindakan kesopanan dan martabat bagi wanita Muslim.
Dikutip dari Arab News pada Senin, 1 Februari 2021, Ia mendorong wanita Muslim dan non-Muslim untuk merasakan manfaat dari mengenakan hijab. Tindakan tersebut juga bertujuan untuk menghentikan diskriminasi terhadap perempuan yang menggunakan hijab dan kesalahpahaman terhadap jilbab.
Di berbagai negara, hijab sering disalahartikan sebagai simbol penindasan, terorisme, dan kurangnya kebebasan. Maka dari itu, UU tersebut dibuat untuk melindungi hak kebebasan beragama bagi perempuan Muslim Filipina. Karena menurut Amihilda Sangcopan, pelajar muslim di Filipina tengah menghadapi pelarangan di beberapa Universitas untuk mengenakan hijab.
“Beberapa dari siswa ini terpaksa melepas hijabnya untuk mematuhi peraturan dan ketentuan sekolah, sementara ada pula yang terpaksa putus sekolah dan dipindahkan ke institusi lain. Ini jelas merupakan pelanggaran kebebasan beragama siswa,” tuturnya.
Baca juga: Penodongan di Pantai Puri Tri Agung, Pelaku Ancam Pakai Sajam dan Cabuli Korban
Oleh karema itu, pengesahan RUU diharapakan akan berkontribusi besar untuk mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan yang berhijab. Menurutnya, mengenakan jilbab adalah hak setiap wanita Muslim. Ini bukan hanya sekadar potongan kain, tetapi sudah dikatakan sebagai kewajiban dalam hidup mereka.
“Dalam kitab suci umat Islam, Al-Qur’an, bahwa setiap wanita Muslim wajib menjaga kesucian dan kesederhanaannya,” kata Sangcopan.
Sementara itu, menurut Otoritas Statistik Filipina berdasarkan data Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) terbaru diketahui terdapat lebih dari 10 juta Muslim di Filipina dari total populasi 110.428.130. Sedangkan, Islam adalah agama terbesar kedua di Filipina, dengan sebagian besar Muslim tinggal di pulau Mindanao.***