INTRIK.ID, BANGKA – Tim Kibas Satuan Narkoba Polres Bangka berhasil mengungkap dan menangkap Kiagus Zulfikar alias Fikar yang merupakan pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu, Minggu (21/5/2023).
Pria 45 tahun itu terbongkar berkat adanya laporan masyarakat yang sering melihat kontrakan pelaku di daerah Kenanga, Sungailiat Kabupaten Bangka dijadikan lokasi transaksi Narkotika.
“Berbekal informasi yang didapat Tim Kibas Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, tim berhasil menangkap Kiagus Zulfikar alias Fikar pelaku pengedar narkotika jenis Sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya.
Ia mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 5,06 gram Narkotika jenis Sabu-sabu dari tangan pelaku.
“Pelaku ini merupakan penjual Narkoba dengan cara dibuatkan paketan kecil,” ungkapnya.
Harry juga mengatakan penangkapan itu juga Tim Kibas didampingi oleh ketua RT setempat.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas AKP Harry Frizko.