
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Bulan Juli 2022 lalu, Tim GAKKUM KLHK menahan Satu Unit Excavator, 1 unit mobil Pickup, 1 unit mobil Dump truk. Barang tersebut milik pemerintah Kabupaten Bangka sebagai alat bukti, diduga digunakan untuk merambah kawasan Hutan Produksi ( HP ) Sungai Sembulan.
Atas kejadian ini, Pihak GAKKUM KLHK telah menetapkan dua orang tersangka yakni “AC” dan ” TH “. Peristiwa ini mendapat sorotan LSM KPMP. Ketua LSM KPMP Kabupaten Bangka Suhendro mengatakan, pasti ada perintah orang kuat Excavator Milik Pemkab Bangka bisa garap Hutan Produksi.
“Menyikapi soal perambahan kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, pihak GAKKUM KLHK pusat sudah menahan 1 unit Excavator, 1 mobil dump truk dan 1 unit mobil pickup sebagai barang bukti. Barang bukti itu milik Pemkab Bangka, nah kalau tidak ada perintah orang kuat, tidak mungkin Excavator milik Pemkab Bangka bisa garap Hutan Produksi itu,” kata Suhendro, Rabu ( 7/12/2022) siang di Sungailiat.
Menurut keterangan dari beberapa sumber, Suhendro menyampaikan kalau para tersangka bukan aktor intelektual.
“Kita sudah menelusuri beberapa sumber terpercaya, tersangka AC dan TH tidak punya kapasitas memerintahkan dinas terkait untuk menurunkan Excavator ke lokasi ( HP Sungai Sembulan – red ) muncul pertanyaan perintah siapa? Publik bisa menilai sendiri,” ujarnya.
Pentolan LSM KPMP Bangka itu juga menginformasikan, pihaknya akan kawal proses persidangan.