
Me Hoa menjelaskan, jika mengacu Pasal UU No 7 Tahun 2016, anggota DPRD yang ikut dalam pemilihan Eksekutif maka wajib mengundurkan diri.
“Jadi kalau Era (salah satu calon yang masih duduk di DPRD) ditetapkan harus mundur dan wajib. Namun, karena pansus belum berjalan boleh mundur setelah ditetapkan sebagi calon bukan saat pansus terbentuk. Karena pansus akan bekerja menyelidik syarat-syarat dari para calon terlebih dahulu,” jelasnya.
“Calon Era boleh mundur sebelum kita Banmus di 31 januari untuk keperluan pansus dan penitia bekerja. Kita tunggu hasil rekom pansus nanti. Terus saya akan koordinasi dengan Pj Gubernur,” sambungnya.
Ia juga mengungkapkan, jika semua proses akan transparan dan segera dilakukan dengan prosedur yang seharusnya.