INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara atau ASN di Bangka Tengah dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kepala BKPSDMD Bangka Selatan, Suprayitno mengatakan keenamnya diketahui melanggar kode etik dan kedisiplinan ASN mulai dari kasus narkotika hingga Tipikor.
“Beberapa pegawai sudah kita lakukan pemecatan, ada dua kasus narkoba sudah kita eksekusi yang saat tes urine mendadak. Lalu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, itu kebanyakan dari guru dan pegawai, salah satunya satu kasus tipikor,” ujarnya, Selasa (29/11/2022).
Ia menegaskan keputusan PTDH ini menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau kasus guru ini ada yang stres, ada yang malas bekerja, narkoba dan kasus jualan miras dan itu sudah kita PTDH semua. Dan alhmadullilah, setelah kita lakukan semua tahap pembinaan, sampat saat ini clear tidak ada complain karna memang mereka memahami,” jelasnya Suprayitno.
Ia menjelaskan keputusan itu tidak serta merta langsung diberikan kepada ASN yang melanggar namun sudah menjalani proses pembahasan evaluasi pegawai.
“PTDH ini untuk mereka yang sudah melakukan pelanggaran berat,” tegasnya.
Disebutkan Supyayitno, saat ini jumlah ASN di Satuan Kerja Perangkat Kabupaten jajaran Pemkab Bangka Selatan mencapai 2909 orang dan non ASN sebanyak 3141.
“Yang kita lakukan ini adalah sebagaimana permintaan dari Bupati Bangka Selatan, agar ada penegasan dimasa beliau, dan selama ini memang mungkin belum pernah dilakukan. Dan itu regulasinya jelas, perintah pimpinan jelas, dan aturan jelas. Jadi artinya sekarang ini tidak ada yang bisa ditutup-tutupi,” pungkas Supyayitno.(red/*)