
INTRIK.ID, PANGKALPINANG – Peredaran ekstasi di tempat hiburan malam Kota Pangkalpinang kembali menjadi perhatian. Seorang pemuda berinisial JM (22) ditangkap Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang setelah diduga menjalankan bisnis narkotika tersebut selama kurang lebih empat bulan.
Dari tangan JM, polisi menyita 102 butir pil ekstasi dengan berbagai merek. Namun, bukan hanya jumlah barang bukti yang menjadi sorotan, melainkan pola peredaran yang diduga dijalankan tersangka.
JM disebut tidak sekadar menjadi perantara. Ia diduga mengambil narkotika secara rutin, kemudian menjualnya sendiri kepada pembeli di sejumlah tempat hiburan malam.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko mengungkapkan, aktivitas tersebut telah berlangsung selama sekitar empat bulan.
“Penangkapan ini ada sedikit unik, karena tersangka tersebut sudah menjalani bisnis ini kurang lebih empat bulan. Selama empat bulan ini kurang lebih juga rutin mengambil barang 150, 150 secara rutin. Pada saat mengedarkan barang ini dijual sendiri. Jadi pelaku ini jual sendiri ke tempat-tempat hiburan,” ungkap Indra.
Menurut keterangan polisi, transaksi pemesanan dilakukan dengan menghubungi tersangka melalui sambungan telepon. Pola tersebut mengindikasikan bahwa JM diduga menjalankan penjualan secara langsung kepada konsumennya.
Fakta ini memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai jalur pasokan ekstasi yang masuk ke Pangkalpinang. Dari mana JM memperoleh barang tersebut, siapa pemasoknya, dan apakah ada jaringan lain yang ikut terlibat?
Pengembangan kasus menjadi penting untuk mengungkap apakah peredaran yang dilakukan JM berdiri sendiri atau merupakan bagian dari jaringan narkotika yang lebih luas.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta dalam konferensi pers di Ruang SAR Polresta Pangkalpinang, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala BNNK Pangkalpinang Kombes Pol Muhammad Nizar, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Mufakhom, Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Febie Dwi Hartanto, Kabag Ops Polresta Pangkalpinang Kompol Dewi Rahmailis Munir, serta Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Nikko Panderi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup berhenti pada penangkapan pengedar dan penyitaan barang bukti. Penelusuran sumber pasokan hingga kemungkinan jaringan distribusi menjadi langkah penting agar peredaran serupa tidak terus berulang.
Terlebih, dugaan penjualan ekstasi secara langsung ke tempat hiburan malam menunjukkan perlunya pengawasan dan kerja sama berbagai pihak untuk mencegah narkotika menjangkau masyarakat.