
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta dalam konferensi pers di Ruang SAR Polresta Pangkalpinang, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala BNNK Pangkalpinang Kombes Pol Muhammad Nizar, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Mufakhom, Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Febie Dwi Hartanto, Kabag Ops Polresta Pangkalpinang Kompol Dewi Rahmailis Munir, serta Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Nikko Panderi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup berhenti pada penangkapan pengedar dan penyitaan barang bukti. Penelusuran sumber pasokan hingga kemungkinan jaringan distribusi menjadi langkah penting agar peredaran serupa tidak terus berulang.
Terlebih, dugaan penjualan ekstasi secara langsung ke tempat hiburan malam menunjukkan perlunya pengawasan dan kerja sama berbagai pihak untuk mencegah narkotika menjangkau masyarakat.