Scroll untuk baca artikel
Opini

Elite Politik: Penyelewengan Hak Demokrasi

109
×

Elite Politik: Penyelewengan Hak Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2024 1014 134800
Izcha Pricispa

Oleh: Izcha Pricispa

Mahasiswa Sosiologi UBB Semester 7

Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi. Hal ini selaras dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945 Rumusan Pasal 1 Ayat (2) yang menyatakan bahwasannya “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Namun demikian, dalam dinamika politik terdapat salah satu aspek yang selalu saja menjadi perhatian yakni, peran dan perilaku dari elite politik (Harahap et al., 2023). Elite politik sendiri merupakan kelompok-kelompok elit yang mempunyai pengaruh politik yang sangat kuat sehingga mereka mampu memainkan peran kunci dalam membentuk suatu kebijakan dan arah kebijakan tersebut serta mempunyai peran untuk mengawasi proses demokrasi (Budiarti et all., 2018). Elite politik ini mencakup berbagai tindakan seperti KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) atau bahkan praktik-praktik politik yang tidak etis.

Lantas bagaimana jadinya jika elite politik dapat berdampak pada penyelewengan hak berdemokrasi?. Sama halnya ketika seluruh keputusan atau kebijakan tidak didasarkan oleh kepentingan publik maka perlu juga dipertanyakan makna demokrasi yang sesungguhnya. Hal ini tentu saja akan mengganggu mulai dari stabilitas politik hingga kesejahteraan masyarakat.

Demokrasi merupakan napas dari kehidupan bernegara. Terdapat pula prinsip check and balance yang mana bermakna bahwasannya semua warga negara mempunyai hak atas keadilan dan persamaan dihadapan hukum. Sederhananya, hukum itu harus ditegakkan secara objektif sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran konstitusi, sentralisasi kekuasaan serta penyalahgunaan kekuasaan. Prinsip check and balance yang tidak terwujud memicu adanya merdeka yang semu.

Hemat penulis, Merdeka sesungguhnya adalah ketika rakyat mempunyai kebebasan, hak dan mempunyai kesempatan yang sama dalam kehidupan sesuai dengan keinginan dan nilai-nilai yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Rakyat memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya tanpa adanya rasa takut akan represi. Hal ini selaras dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Rumusan Pasal 28E Ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” tidak hanya itu, terdapat pula UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur seluruh hak warga negara. Konsep demokrasi seyogyanya merupakan kedaulatan berada di tangan rakyat yang dalam hal ini berarti kekuasaan politik dalam sistem pemerintahan itu ada pada tangan rakyat.

Krisis Demokrasi

Kondisi ini dapat terjadi kerena ketidakpuasan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Elite politik menjadi penyumbang terbesar dari ketidapuasan dan ketidakpercayaan masyarakat itu. Hal ini dikarenakan para elite politik menggunakan otoritasnya untuk memanipulasi proses politik sehingga melalaikan aspirasi masyarakat. Krisis demokrasi akibat dari elite politik merupakan fenomena global yang dapat merusak fondasi demokrasi. Selanjutnya, dikatakan krisis demokrasi apabila aspirasi masyarakat tidak dapat terpenuhi dan para elite politik ini menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan priadi atau kepentinga kelompok tertentu sehingga mengenyampingkan kepentingan publik.

 

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas