INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah meluncurkan aplikasi Sentra Posko Pemilu Digital Terintegrasi dan Kolaborasi (SPRADIK), Selasa (26/11/2024).
Aplikasi itu upaya kejaksaan dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sekaligus mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Bangka Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Muhammad Husaini, menjelaskan bahwa peluncuran aplikasi ini merupakan tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung yang sudah terlebih dahulu meluncurkan aplikasi pada Senin (25/11/2024).
“Tujuannya adalah untuk mempercepat penghitungan suara sementara, dengan pengumuman hasil resmi yang nantinya akan disampaikan oleh masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” jelasnya.
“Ini merupakan aplikasi buatan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung yang digunakan untuk proses perhitungan cepat pada saat Pilkada. Sistem aplikasi ini real time, artinya dapat dipantau secara langsung sehingga pergerakan suara akan terlihat secara terus-menerus,” lanjutnya.
Ia menyebutkan, Sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam pengawasan Pilkada, Kejaksaan memiliki tugas strategis dalam memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu fungsi utama Kejaksaan adalah dalam penegakan hukum, menjaga integritas, dan memastikan netralitas selama pelaksanaan Pilkada.
“Melalui aplikasi SPRADIK ini, kami Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dapat membantu dan mengawal perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah, agar proses perhitungan suara berjalan lancar, transparan dan akurat.” ujarnya.
Aplikasi SPRADIK yang dirancang secara digital dan terintegrasi bertujuan untuk mempercepat pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data hasil penghitungan suara. Aplikasi ini memungkinkan pemantauan hasil Pilkada secara cepat, tepat, dan akurat, yang sangat penting untuk memberikan informasi yang efisien kepada semua pihak yang terlibat dalam Pilkada.
“SPRADIK bukan untuk menyaingi lembaga survei, sehingga hasilnya tidak kami berikan kepada masyarakat tetapi lebih untuk kebutuhan internal Kejaksaan dalam memantau proses Pilkada secara langsung,” jelasnya.
Dengan sistem yang canggih, aplikasi SPRADIK diharapkan dapat memberikan hasil penghitungan yang kredibel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Harapannya, aplikasi ini dapat meningkatkan efisiensi proses pemantauan hasil Pilkada, sekaligus memastikan proses pemilihan berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang sah dan terpercaya.
“Aplikasi ini merupakan bentuk dukungan dan kepedulian kami sebagai lembaga penegak hukum yang tergabung dalam sentra Gakkumdu dalam rangka menyukseskan pilkada di Kabupaten Bangka Tengah,” tutupnya.