PANGKALPINANG. INTRIK.ID – Menanggapi soal dugaan Pemerasan oleh oknum Satres Narkoba Polres Pangkalpinang, Polda Babel melalui Kabid Humas Kombes Pol Maladi mengatakan jika ditemukan pelanggaran akan diproses.
“Kalau nantinya ini ditemukan ada pelanggaran pidana, kita akan proses, kalaupun ada pelanggaran SOP anggota akan kita proses juga. Namun Anggota yang ada di video saat ini sudah dimintai keterangannya oleh Propam,”kata Maladi, Senin ( 29/8/2022) malam.
Maladi menyampaikan pihak Polda Babel masih melakukan penyelidikan.
“Kami masih lakukan penyelidikan terlebih dahulu, mencari sumber bahan keterangan atau sumber keterangan dari Korban, siapa korbannya yang telah dilakukan penjarahan pemerasan,”tambahnya.
Seperti diberitakan salah satu media online, oknum anggota Satres Narkoba Polres Pangkalpinang tersebut meminta sejumlah uang kepada sebuah toko di Pangkalpinang. Namun pemilik toko tersebut tidak sanggup memenuhi penuh nilai yang di pinta oknum dimaksud. Pemilik toko hanya mampu memberikan sebagian dari jumlah uang yang diminta.
Tidak hanya pemilik toko, karyawan toko juga diminta sejumlah uang oleh oknum anggota Satres Narkoba itu. Dalam rekaman CCTV oknum anggota berjumlah 4 orang menjarah barang-barang ada dalam toko. Diketahui keempat oknum itu berinisial RA, RO, TG, dan RI. Belum diketahui apa motif dari kejadian tersebut.