Dua Sejoli Muda di Sungailiat Kedapatan Jual Sabu

    Foto: ilustrasi. (Net)

    INTRIK.ID, BANGKA — Sepasang kekasih yakni DL (24) dan ML (16) kedapatan menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu. Keduanya ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bangka di salah satu kafe di Kota Sungailiat Senin (29/11/2022) malam.

    Tim mendapatkan 24 paket narkoba yang diduga jenis sabu dimana lima paket saat diciduk, sementara sisanya ketika dilakukan penggeledahan di kontraknya.

    Kapolres Bangka melalui Kasatres Narkoba IPTU Deni Wahyudi mengatakan paket-paket tersebut sudah dikemas dan siap diedarkan.

    “Keduanya mengaku pacaran. Total barang bukti dari tangan keduanya ada 24 paket dengan berat bruto 41,80 gram,” ungkapnya, Rabu (30/11/2022).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Deni mengungkapkan, modus keduanya menjual barang terlarang itu, dengan cara melempar ke beberapa titik atau lokasi yang sudah ditentukan oleh si pembeli.

    “Selain narkotika jenis sabu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya yakni timbangan digital, plastik bening dan handphone,” terangnya.

    Ia mengatakan kedua terduga saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

    Atas perbuatannya terduga pelaku DL dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Sedangkan ML dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara puluhan tahun menanti keduanya.(red/*)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Avanza Ringsek Usai Tabrak Ban Fuso di Koba

    Avanza Ringsek Usai Tabrak Ban Fuso di Koba

    Subandri Disebut Merekomendasikan Pegawai dan Petani ke PT BAM

    Subandri Disebut Merekomendasikan Pegawai dan Petani ke PT BAM

    Polemik Pencemaran Limbah Cair Pengolahan Kelapa Sawit Ke Sungai, Ridwan: DPD HNSI Babel Siapkan Langkah Hukum

    Polemik Pencemaran Limbah Cair Pengolahan Kelapa Sawit Ke Sungai, Ridwan: DPD HNSI Babel Siapkan Langkah Hukum

    Berani Tidak! Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Bangka Efesiensi Anggaran Juga ?

    Berani Tidak! Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Bangka Efesiensi Anggaran Juga ?

    Sejumlah ASN dan Mantan ASN Komentari, Kebijakan Perampingan OPD Pemkab Bangka

    Sejumlah ASN dan Mantan ASN Komentari, Kebijakan Perampingan OPD Pemkab Bangka

    Kalau Masih ada Potensi Optimalisasi Sektor Pajak Daerah, Benarkah Perampingan OPD Pemkab Bangka Langkah Efisiensi Anggaran

    Kalau Masih ada Potensi Optimalisasi Sektor Pajak Daerah, Benarkah Perampingan OPD Pemkab Bangka Langkah Efisiensi Anggaran